Harapan 41 Jemaah Umrah HST Kembali Tertunda, Pemilik Travel Hijaz Safar Mangkir di Mediasi Kedua
Sebelumnya, puluhan calon jemaah sempat mendatangi kediaman Hj Fauziah pada Selasa sore, untuk meminta kepastian terkait nasib keberangkatan dan pengembalian dana mereka.
Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi Polres HST, dan disepakati berlanjut pada malam hari dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan.
Namun, hingga mediasi berlangsung bahkan memasuki Rabu dini hari, Suriadi belum juga memenuhi undangan sehingga proses musyawarah belum menghasilkan perkembangan berarti.
Sehari sebelumnya, Senin (20/7/2026), Hj Fauziah dan Suriadi telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen mengembalikan seluruh dana 41 calon jemaah umrah ,dalam waktu satu bulan.
Surat itu juga memuat sejumlah aset sebagai jaminan apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.
Diketahui, para calon jemaah mendaftar melalui penyelenggara perjalanan umrah yang dikelola Hj Fauziah di Barabai.
Selanjutnya, mereka didaftarkan ke Travel Hijaz Safar yang dipimpin Suriadi di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa.
Seluruh jemaah telah melunasi biaya paket umrah selama 18 hari sebesar Rp27,5 juta per orang, sebelum keberangkatan akhirnya dibatalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Hulu Sungai Tengah masih berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur mediasi, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan mencapai kesepakatan. (wartabanjar.com/Adew)