"Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak," jelasnya.

Ia berharap, melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, serta masyarakat, Kabupaten Tanah Bumbu dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait, di antaranya Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi'roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Santoso, S.Pd., M.Si., dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.

Kegiatan juga dihadiri Kepala Desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/*)

Editor Restu