Seluruhnya diciduk Tim Rajawali Satreskrim di tiga lokasi, yakni Kelurahan Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, serta wilayah Teluk Pandan.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam setiap aksinya, para pelaku bekerja secara terorganisasi dengan pembagian tugas masing-masing.
Dua orang bertugas mengawasi situasi, tiga orang berperan sebagai eksekutor, sementara satu orang bertugas mengemudikan kendaraan.
Kabel dan instalasi listrik hasil curian kemudian dijual secara terpisah, sementara uang hasil penjualan dibagi rata. (wartabanjar.com/tamam)







