Tak Sekadar Administrasi, Perpindahan Domisili ASN di Tabalong Juga Berdampak pada DAU hingga Layanan Publik
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Perpindahan domisili bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama bertugas di Kabupaten Tabalong, dinilai tidak sekadar berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong menegaskan, data kependudukan yang akurat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pelayanan publik di daerah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice, mengatakan data kependudukan menjadi dasar dalam berbagai penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari penyusunan program pembangunan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan pemilu, penegakan hukum, hingga penyediaan layanan kepada masyarakat.
Menurut Rowi, salah satu dampak paling nyata apabila ASN masih ber-KTP luar Tabalong, adalah terhadap besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah.
Pasalnya, salah satu komponen perhitungan DAU didasarkan pada jumlah penduduk yang tercatat secara administratif.
Apabila ASN masih tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka jumlah penduduk Tabalong tidak bertambah meski mereka bekerja, mencari nafkah, dan memanfaatkan berbagai fasilitas publik di wilayah tersebut.
Baca Juga: Identitas Korban Terungkap, Lansia 84 Tahun di Tanah Laut Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun
"Untuk penganggaran kita menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Dana DAU itu dihitung berdasarkan jumlah penduduk Tabalong," ujar Rowi, Minggu (19/07/2026).
Dilanjutkannya, ketika para ASN tidak masuk sebagai warga Tabalong, otomatis DAU masih tetap di tempat asal. Sementara mereka mencari nafkah dan menggunakan berbagai fasilitas di Tabalong.
"Dengan kesadaran penuh bahwa sudah diayomi oleh Tabalong, seharusnya pindah domisili ke Tabalong, karena dampak yang paling terasa adalah pada transfer DAU," tutur Rowi.
Selain berdampak pada penganggaran, status kependudukan juga menentukan penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah.
ASN yang belum memindahkan domisili tetap, akan menggunakan hak pilihnya di daerah asal, bukan di daerah tempat mereka bekerja dan mengabdi.
Rowi juga menjelaskan, status kependudukan berpengaruh terhadap akses berbagai program pemerintah daerah.