Oleh karena itu, ADKASI memandang revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu dilakukan guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, serta memperkuat kedudukan dan fungsi DPRD, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (Wartabanjar.com/*)