LPG 3 Kg Langka di Tabalong, Pemkab Evaluasi dan Perketat Pengawasan

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah untuk memperbaiki distribusi LPG 3 kg bersubsidi.

Agen diminta memperketat pengawasan terhadap pangkalan agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Pangkalan juga diwajibkan menjual LPG 3 kg sesuai HET serta mengutamakan penjualan langsung kepada konsumen akhir yang berhak menerima subsidi.

Pemerintah juga mengimbau para pengecer agar tidak menjual LPG 3 kg dengan harga yang terlalu tinggi serta tidak melakukan penimbunan maupun praktik lain yang merugikan masyarakat.

Selain itu, sosialisasi mengenai HET LPG 3 kg, sasaran penerima subsidi, serta mekanisme pengaduan akan ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penyaluran gas bersubsidi.

Sebagai upaya memperketat pengawasan, setiap pembelian LPG 3 kg di pangkalan wajib menggunakan satu KTP yang sah.

BACA JUGA: DPRD Tabalong Dorong Satgas Pengawas BBM dan Elpiji Bersubsidi Berjalan Optimal

BACA JUGA: ASN Tabalong Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg untuk Tekan Inflasi

Satu identitas tidak diperbolehkan digunakan untuk pembelian berulang.

Pangkalan juga diwajibkan mencatat identitas pembeli sebagai dasar pengawasan dan melaporkan realisasi penjualan kepada agen.

Bupati Tabalong juga memberikan penegasan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak membeli maupun menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

“Saya tekankan sekali lagi, ASN jangan membeli atau memakai gas LPG 3 kilogram bersubsidi,” tegas Bupati.