Tingkatkan Pelayanan, Disdikbud Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, di Aula Disdikbud Balangan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
Forum dibuka Kepala Disdikbud Kabupaten Balangan, H. Abiji, dengan mengusung tema Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas, Transparan, dan Partisipatif.
Abiji mengatakan FKP bertujuan menghimpun masukan dan saran dari masyarakat sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan pendidikan sesuai standar serta memahami prosedur pelayanan yang berlaku.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Bergilir di Kalsel, Mahasiswa Minta PLN Beri Solusi dan Kompensasi
Baca Juga: PLN Minta Maaf pada Masyarakat Kalsel dan Kalteng Atas Pemadaman, Cegah Blackout Pulau Kalimantan
“Forum ini menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar pelayanan pendidikan terus meningkat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan peserta dapat menjadi dasar penyempurnaan layanan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Balangan.
Sementara itu, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Wasimin, menilai forum tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.
“Kepala sekolah yang baik akan mampu menghasilkan guru-guru yang baik di dalam sekolahnya,” katanya.
FKP 2026 dihadiri Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Dewan Kesenian , Badan Pengawas Sekolah, serta sekitar 60 perwakilan kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Balangan.
Pada kesempatan itu, Disdikbud Balangan memaparkan 13 jenis layanan publik yang dapat diakses masyarakat, di antaranya pendampingan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), layanan informasi publik, legalisasi ijazah, rekomendasi mutasi guru dan siswa, penggantian ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), penanganan pengaduan masyarakat, hingga rekomendasi teknis pendirian satuan pendidikan.