​"Ya, yang sedang tren sekarang ini, kita masih akan mendalami keterangan para saksi, dan mungkin dalam waktu dekat kita akan laksanakan gelar perkara untuk menguji apakah keterangan-keterangan tersebut sudah cukup bukti untuk kita naikkan menjadi penyidikan," urainya.

​Penyidik terus bekerja secara profesional secara berkala untuk menentukan kelanjutan dari penanganan kasus tersebut, di mana keputusan penentuan status perkara akan didasarkan secara objektif pada kecukupan alat bukti di persidangan.

​"Atau masih kurang, atau mungkin tidak cukup bukti sehingga harus kita hentikan. Yang mungkin saya ingin kedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Bahwa terhadap siapa pun, sekalipun terlapor, kita harus menetap, menerapkan sudut pandang asas praduga tak bersalah," lanjutnya.

​Keterbukaan informasi serta ketegasan penanganan kasus dari kepolisian ini dipastikan akan berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum individu agar tidak menimbulkan dampak negatif lain sebelum adanya putusan hukum tetap.

​"Sebab, sebelum seseorang ditetapkan bersalah oleh vonis pengadilan, jangan sampai hal-hal ini bisa mencederai baik mungkin nama baik atau reputasi seseorang tersebut. Jadi sama-sama kita jaga, dan sama-sama kita kawal," pungkasnya. (Wartabanjar.com/Gazali).

Editor Restu