PLN Kalselteng Minta Maaf karena Pemadaman Bergilir, Listrik Normal Akhir September 2026

Selama masa pemulihan, durasi pemadaman diupayakan tidak melebihi ketentuan standar pelayanan, yakni maksimal enam kali dalam satu bulan atau total enam jam dalam sebulan.

Apabila pemadaman melampaui batas tersebut, pelanggan akan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan pemerintah.

Yakni, bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik.

Sementara pelanggan prabayar akan memperoleh kompensasi berupa token listrik tambahan yang dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat. (Wartabanjar.com/dprdkalsel)

Editor Restu