Dari sisi hukum, Fauzan mengingatkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya ASN laki-laki yang beristri lebih dari satu tanpa izin, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, serta ASN perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

BKPSDM berharap seluruh ASN khususnya di Tabalong menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu