”Kami melihat ada beberapa hal yang perlu dicocokkan kembali. Tadi juga ada jawaban yang disampaikan dari kementerian dan itu akan kami cross-check lagi,” ucap Nisa.

Proses penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2025, lanjutnya, masih terus berjalan sehingga membutuhkan masukan dari pelaku usaha maupun masyarakat pengguna layanan.

”Ini semua berproses. Apa pun yang menjadi kekurangan akan terus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu