Tidak hanya itu, sosialisasi juga membahas pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mulai dari struktur analisis harga satuan, komponen tenaga kerja, bahan dan peralatan, koefisien pekerjaan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi, hingga harmonisasi antara spesifikasi teknis dan perhitungan biaya pekerjaan.

Robby berharap hasil dari sosialisasi tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan di Kalimantan Selatan.

“Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)

Editor Restu