Kemenhaj Catat Total Dam Jemaah Haji 2026 Indonesia Capai 195.326
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Haji dan Umrah RI terus memastikan pengelolaan dam dan hadyu jemaah haji 2026 Indonesia berjalan sesuai ketentuan syariat, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data per 2 Juni 2026, total dam jemaah haji Indonesia tercatat sebanyak 195.326.
Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran melalui Adahi sebanyak 135.367, pembayaran dam di Indonesia sebanyak 53.506, pelaksanaan puasa sebanyak 6.453, serta jemaah yang melaksanakan manasik haji ifrad sebanyak 4.084 orang.
Sebagai bagian dari pemanfaatan hasil dam hadyu, daging dam jemaah haji Indonesia telah diserahkan secara simbolik melalui Konsul Jenderal Palestina di Jeddah untuk membantu masyarakat setempat yang membutuhkan.
"Pengelolaan dam harus dilakukan melalui jalur resmi agar pelaksanaannya sesuai syariat, tertib, dan akuntabel. Selain memenuhi kewajiban ibadah, dam juga memiliki nilai kemanusiaan yang besar karena manfaatnya dapat dirasakan oleh saudara-saudara yang membutuhkan," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, dikutip dari laman Kemenhaj, Jumat (5/6/2026).
Kemenhaj menyampaikan apresiasi kepada seluruh jemaah yang telah menunaikan kewajiban dam sesuai ketentuan dan mengimbau jemaah yang belum melaksanakan dam untuk menggunakan mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.
BACA JUGA: Pemerintah RI Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji 2026 untuk Rakyat Palestina
BACA JUGA: Mengenal Dam dan Jenis Pelanggaran Aturan Haji yang Menyebabkan Terjadinya Dam
Apa itu Dam dan Hadyu?
Sebagai informasi, dam secara Bahasa Arab adalah darah, namun dalam konteks ibadah haji adalah denda yang harus dibayarkan jemaah jika melakukan pelanggaran aturan haji dengan mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi atau unta di Mekkah.
Kemudian hadyu adalah hewan kurban yang dibawa atau dihadiahkan ke Tanah Haram oleh jemaah yang melaksanakan ibadah haji Tamattu’ atau Qiran sebagai bagian dari rangkaian ibadah (bukan denda)
Baik dam dan hadyu ini memiliki tujuan untuk menyempurnakan ibadah atau sebagai denda (sanksi). (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu