Layanan SIPADU BERKAT Dimatangkan, ini Aturan Pengantin Non-Muslim di Tanah Laut
Evaluasi dari simulasi tersebut digunakan untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara massal di seluruh wilayah kabupaten.
Melalui mekanisme baru ini, pasangan non-muslim yang telah selesai melaksanakan pemberkatan pernikahan akan langsung mendapatkan dokumen terbaru secara instan.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status kawin, Kartu Keluarga (KK) baru, serta Akta Perkawinan, tanpa perlu repot datang dan mengantre di kantor Disdukcapil.
Rapat koordinasi tersebut juga mendalami poin-poin krusial dalam draf PKS, seperti keabsahan hukum dokumen, mekanisme pertanggungjawaban, hingga pembagian tugas serta hak dan kewajiban masing-masing instansi.
Melalui sinergi erat ini, Pemkab Tanah Laut optimis dapat mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan pelayanan yang membahagiakan warga. (Wartabanjar.com/Gazali/*)
Editor Restu