Aris menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang, salah satunya di kawasan Pasar Agro yang masih memiliki ketersediaan tempat cukup luas.

Namun berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar pelanggaran justru dilakukan pedagang yang telah memiliki lapak tetap.

Mereka memilih berjualan di bahu jalan karena dianggap lebih mudah dijangkau pembeli, dan berpotensi meningkatkan penjualan.

Selain itu, kebiasaan sebagian pembeli yang ingin bertransaksi tanpa turun dari kendaraan, juga menjadi salah satu faktor yang membuat pedagang tetap bertahan berjualan di pinggir jalan.

“Walau bagaimanapun, peraturan memang harus kita laksanakan demi ketertiban dan kenyamanan pengguna pasar,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)