"Pelaku dan korban ini memang berteman dan sering kumpul jalan bersama, dan sebelumnya tidak ada masalah apapun di antara keduanya. Perbuatan itu spontan dilakukan pelaku karena sedang emosi dan dalam pengaruh alkohol," bebernya.

Karena perbuatannya, pelaku diancam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan.

"Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu