Artikel 2: Naskah Lengkap Pleidoi Nadiem Makarim, Tangan Tuhan Bergerak
Akhirnya, BPKP memutuskan untuk mengabaikan harga pasar, dan menggunakan metode perhitungan rekalkulasi “bottom up”, dengan asumsi margin wajar mereka sendiri. BPKP menyebut harga wajar Rp4,3 juta, suatu harga fiktif yang tidak pernah muncul di pasar. Bahkan, semua vendor bersaksi bahwa di harga tersebut “mending tidak usah jual. Itu harga rugi”. Kalau metode kerugian BPKP diterima, artinya semua pengadaan laptop di Indonesia akan menjadi kerugian negara.
Yang menarik bagi saya, para ahli Kejaksaan, ahli di bidang kerugian negara, pengadaan, audit, semua mengutarakan kebingungan yang sama. Mengapa metode perbandingan harga pasar tidak digunakan untuk menghitung kemahalan? Mantan Ketua BPK dan firma auditor forensik internasional AlixPartners menilai metode audit itu cacat dan tidak sah. Mungkinkah kalau metode yang tepat digunakan, hasilnya bukan kerugian, tapi penghematan? Mungkinkah ini alasan jaksa di awal sidang menolak memberikan kami hasil auditnya, dengan alasan “takut disalahgunakan”? Saya menyampaikan ini bukan sebagai tuduhan, Yang Mulia, melainkan sebagai pertanyaan yang belum terjawab.
Saya dipidana untuk pengadaan laptop Chromebook dengan harga 5 jutaan. Di tahun yang sama, LKPP mengeluarkan Surat Edaran untuk konsolidasi laptop kantor bagi seluruh instansi pemerintahan, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, dengan harga Rp11 juta, dua kali harganya Chromebook. Tetapi yang dituduh kemahalan adalah laptop seharga 5 juta.
Argumentasi kerugian berdasarkan kemahalan harga laptop sangat rapuh. Keterlibatan saya dalam pengadaan pun tidak ada. Kausalitas antara kebijakan spek OS dan kemahalan laptop tidak ada. Mungkin karena kelemahan konstruksi hukum ini, tiba-tiba muncul secara ajaib kerugian negara kedua, yaitu Rp621M, biaya lisensi Chrome Device Management atau CDM, yang dituduh tidak berguna.