• Jalan lingkungan
  • Jalan lokal
  • Kawasan permukiman
  • Kawasan pendidikan
  • Kawasan rumah sakit
  • Jalan dengan kecepatan operasional rendah.

Sebaliknya, polisi tidur dilarang dipasang di jalan arteri dan jalan kolektor yang memiliki fungsi utama sebagai jalur lalu lintas cepat dan berkelanjutan.

Pemasangan di lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain soal kewenangan dan lokasi, Permenhub 14/2021 juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi, yaitu dibuat dengan ukuran, bentuk, dan material tertentu agar aman dilalui kendaraan.

Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi tinggi maksimal, kemiringan, lebar, serta pewarnaan yang mencolok agar mudah terlihat, terutama pada malam hari.

Tanpa standar ini, polisi tidur justru berpotensi merusak kendaraan, menyebabkan pengendara terjatuh, atau memicu kecelakaan lalu lintas. (Wartabanjar.com)