Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menambahkan, dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.
Oleh karena itu, kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.
Selain dari aspek hukum agama, MUI juga menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara.
Prof Niam menyamakan pembelian sapi qurban ini dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Banpres.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.
Logika yang sama berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan qurban. Sapi-sapi tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau elit istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Prof Niam menekankan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontekstual.
Kurban dari presiden di tengah masyarakat diharapkan dapat menguatkan ikatan sosial sekaligus meningkatkan syiar keagamaan.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata dia. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)






