WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN serta personel Polri dan TNI: gaji ke-13 segera cair.
Dijadwalkan gaji ke-13 untuk tahun ini akan dicairkan pada Juni 2026, informasi yang beredar menyebut pada minggu pertama.
Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun dasar hukum pencaiean gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pada Pasal 15 ayat 1 secara jelas disebutkan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”
Namun, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, apabila gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, akan dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil SNBT 2026 Hari Ini, Cek Jam dan Jadwal Registrasi Ulang
Baca Juga: Gelar Mediasi di Polsek Murung Pudak, Drama “Maling Pisang” di Tabalong Berakhir Damai













