Korban pun memilih jalan damai dan sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Kedua pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai.

Isinya, pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Jika kembali melakukan tindakan serupa, ia siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama untuk perkara ringan yang masih bisa diselesaikan lewat musyawarah. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu