"Bisikan sering kali memperkuat emosi yang sebelumnya sudah ada, seperti kemarahan, paranoid, atau kebencian yang dipendam," ujarnya.

Terkait aspek hukum, Erny menyebut kasus seperti ini nantinya memerlukan pemeriksaan psikiatri, untuk memastikan kondisi pelaku saat kejadian berlangsung.

"Jika terbukti mengalami gangguan jiwa berat, biasanya akan diarahkan ke perawatan di rumah sakit jiwa," jelasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap tanda-tanda gangguan mental di lingkungan sekitar.

"Langkah paling penting adalah segera mendapatkan bantuan medis. Kondisi seperti ini bisa ditangani melalui pengobatan antipsikotik dan terapi yang tepat," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)