Ia menjelaskan, para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada sopir kendaraan yang ingin mendapatkan antrean pengisian BBM.
“Modusnya meminta uang kepada sopir truk dengan dalih pengaturan antrean dan pengisian BBM. Praktik seperti ini tentu meresahkan masyarakat dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap keempat pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
“Dari hasil tes urine, keempatnya positif metamfetamin dan amfetamin. Untuk tindak lanjut terkait penyalahgunaan narkoba masih kami dalami,” katanya.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu







