"Artinya, negara meminta setiap individu yang mempunya bangunan yang ada instalasi jaringan listriknya, setiap 5 tahun harap dilakukan pengecekan dan pembaharuan," sambungnya.

Untuk proses pemeriksaan dan pembaharuan jaringan listrik itu, nantinya akan dilakukan lembaga atau biro jasa resmi, yang direkomendasikan oleh PLN.

Sementara itu, Manajer Hukum PLN Kalsel, Ahmad Muhaimin menjelaskan, sesuai dengan UU tentang ketenagalistrikan untuk batas kewenangan PLN sendiri itu sampai dengan titik transaksi, yakni sampai dengan alat pengukur dan pembatas yang bisa dikenal dengan KWH Meter.

"Jadi dari tiang sampai ke KWH itu tanggung jawab PLN, sedangkan dari KWH ke dalam rumah itu menjadi tanggung jawab pelanggan," jelas Muhaimin.

Lebih lanjut, papar Muhaimin, tanggung jawab PLN itu sampai dengan KWH meter, apabila kebakaran disebabkan dan terjadi dibangunan milik pelanggan, maka itu bukan menjadi tanggung jawab PLN.

"Apapun penyebabnya, entah itu SLO nya yang sudah kedaluwarsa, atau perilaku pengguna yang tidak aman, seperti menggunakan alat yang tegangan yang tinggi, namun menggunakan kabel yang ketahanannya kecil itu sangat tidak aman dan berbahaya," papar Muhaimin.

Terlebih lagi, untuk di Kalimantan Selatan sendiri rumah-rumah didominasi dengan bangunan kayu, yang rentan mudah terbakar.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar seluruh masyarakat bisa menggunakan listrik secara aman, mulai dari pemeriksaan dan pembaharuan, serta penggunaan alat jaringan listriknya.

"Karena kalau sampai terjadi kebakaran, yang rugi tidak hanya pelanggan, tetapi PLN juga akan mengalami kerugian. Jadi mari sama-sama kita menjaga, karena dari sisi PLN ada kewajibannya juga, dan dari sisi pelanggannya ada kewajibannya juga," pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)