Sementara terdakwa, Muhammad Seili, merupakan oknum anggota Polri yang saat itu bertugas di Polres Banjarbaru dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain sanksi etik, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di hadapan hukum. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu