Korupsi Dana BOK Angsau: Eks Bendahara Dinkes Tanah Laut Resmi Ditahan
Ukuran Huruf:
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya, yakni AF (Pembantu Bendahara Puskesmas Angsau) yang divonis 1 tahun penjara pada 2023, dan E (Verifikator Dinkes Tanah Laut) yanfg telah dieksekusi hukuman pada akhir 2025 lalu.
Kini, dengan ditahannya K, publik menanti sejauh mana pengembangan kasus ini akan menyasar oknum-oknum lain, yang mungkin turut menikmati aliran dana kesehatan masyarakat tersebut. (Wartabanjar.com/Gazali)