Kejari Tanah Laut Kalsel Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara Pidana Umum

“Menjadi tugas dan kewajiban selaku Jaksa Eksekutor atas putusan Hakim Pengadilan Negeri terhadap barang bukti yang ada di depan kita ini, amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Lutvi Tri Cahyanto.

BACA JUGA: Kejari Tanah Laut Kalsel Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara Pidana Umum

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Tamariska Dian Ratna Ningtyas merincikan secara detail 104 perkara yang dimusnahkan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Narkotika: 73 perkara (28,72 gram sabu, 2 butir ekstasi, bong, timbangan digital, dan HP).
  • Sajam/Senpi: 7 perkara (Senpi rakitan, pisau belati, kumpang, dan pakaian).
  • Pencurian/Penggelapan: 12 perkara (Tas, helm, dokumen, HP replika, flashdisk, dan patahan plafon).
  • Pembunuhan: 4 perkara (Senpi rakitan, proyektil, gerinda, tas, dan baju).
  • PPA/Pornografi: 4 perkara (Pakaian dan ikat pinggang).
  • Tipiring/APS: 4 perkara (Minuman keras).

“Semua jenis barang bukti tersebut sudah kami sajikan di depan umum untuk dilakukan pemusnahan bersama-sama para saksi,” tutupnya. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu