WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Peningkatan grafik perkara tindak pidana umum di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada periode November 2025 hingga April 2026 memicu perhatian serius dari pemerintah daerah dan jajaran aparat penegak hukum (APH).

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Tanah Laut pada Rabu (29/04/2026) dihadiri langsung oleh Bupati H. Rahmat Trianto, Kajari Lutvi Tri Cahyanto, Kapolres, serta jajaran Forkopimda dan SKPD terkait.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto dalam sesi wawancara menyoroti kerawanan jalur perairan sebagai pintu gerbang masuknya barang haram narkotika ke wilayah Tanah Laut yang sulit terdeteksi petugas.

"Masuknya narkoba pun mungkin lebih mudah. Tidak dari darat tapi bisa dari perairan, salah satunya pintu gerbang yang jarang kita terdeteksi mungkin di Pelabuhan Jorong," ungkap H. Rahmat Trianto secara kritis.

Selain narkoba, Bupati juga menginstruksikan Satpol PP untuk segera membereskan penumpukan barang bukti miras hasil tangkapan di 'warung jablay' agar segera diserahkan ke Kejaksaan untuk dieksekusi.

"Silakan koordinasi dengan staf Kajari untuk bagaimana caranya kita segera musnahkan itu. Kekhawatiran saya terlalu banyak numpuk di gudang Satpol nanti malah jualan pula ya," tegas Bupati.

Kajari Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto membenarkan adanya segmentasi kenaikan perkara pidana di tahun 2026.

Ia menyebut perkara narkotika masih menjadi "raja" dengan total 73 perkara yang dimusnahkan kali ini.

"Ternyata ada segmentasi kenaikan perkara khususnya pidana dari tahun 2025 ke 2026. Kami berupaya melakukan langkah preventif seperti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk edukasi," ujar Lutvi Tri Cahyanto.

BACA JUGA: Kejari Tanah Laut Kalsel Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara Pidana Umum

Kajari juga mengklarifikasi terkait pemusnahan barang bukti berupa handphone replika dalam kasus penipuan.

Hal ini dilakukan karena barang tersebutlah yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Barang bukti yang dimusnahkan memang berupa replika karena pelaku menipu menggunakan barang replika tersebut. Kami menyita apa yang digunakan pelaku saat beraksi," pungkasnya mengakhiri wawancara. (wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu