Kejari HST Musnahkan 64 Barang Bukti, Sabu hingga Beras SPHP

Sementara itu, pada kategori kejahatan terhadap orang dan harta benda, dimusnahkan delapan barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kasus pencurian, penganiayaan, hingga pencabulan.

Menurut Aditya Rakatama, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk eksekusi hukum, tetapi juga upaya menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Ini bentuk komitmen kami agar proses hukum berjalan tegas dan terbuka,” tegasnya.

Terkait temuan beras SPHP, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengenali kualitas beras, terutama di tengah kondisi panen raya di daerah.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan wisata hukum yang diikuti perwakilan siswa dari 14 sekolah di HST.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar tentang proses hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu