Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja difabel, sementara instansi pemerintah minimal 2 persen.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong sinergi dengan berbagai pihak agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan kerja yang setara.

“Kita tugasnya melatih agar mereka bisa ditempatkan di pemerintahan, BUMD, maupun perusahaan,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu