Ia juga menekankan pentingnya legalitas lahan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengadaan lahan harus memenuhi standar teknis dengan legalitas yang jelas, dan dapat didanai melalui Dana Desa untuk belanja modal,” jelasnya.
Selain itu, Bupati meminta para camat dan kepala desa untuk lebih kreatif dalam mencari solusi atas keterbatasan lahan, terutama di wilayah dengan harga tanah yang tinggi.
Target penentuan lokasi pembangunan ditetapkan paling lambat Mei 2026, sehingga program ini dapat segera direalisasikan secara menyeluruh.
Pemerintah Kabupaten HST berharap kehadiran Gerai Koperasi Desa Merah Putih nantinya mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. (wartabanjar.com/Adew/*)
Editor: Yayu













