WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong tetap melaksanakan kebijakan work from home (WFH) sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan surat edaran Bupati Tabalong.
Sekretaris DPRD Tabalong, Ady Fazar, mengatakan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan Sekretariat DPRD akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada lembaga legislatif.
“ASN di Sekretariat DPRD tetap menyesuaikan aturan WFH sesuai edaran yang ada,” ujar Ady Fazar pada wartabanjar.com diruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga BREAKING NEWS Penemuan Diduga Mortir di Kampung Arab Banjarmasin
Ia menjelaskan, terkait pelaksanaan kegiatan di DPRD, pihaknya tidak menjadwalkan kegiatan pada hari Jumat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan yang berlaku.
Selain itu, untuk kegiatan rapat dinas, pihaknya juga mengimbau agar tidak dilaksanakan pada hari Jumat atau menjelang hari tersebut.
“Kalau ada rapat dinas, kami minta tidak dilaksanakan pada hari Jumat atau sebelum hari Jumat,” kata Ady.
Namun demikian, jika terdapat kegiatan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan pada hari Jumat, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan penting lainnya, pihak DPRD menyarankan agar terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Inspektorat.
Menurut Ady, hal ini penting mengingat posisi ASN di Sekretariat DPRD sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan kegiatan merupakan kewenangan DPRD.







