“Di DPRD, ASN posisinya sebagai yang memfasilitasi, sedangkan yang melaksanakan adalah DPRD,” tuturnya.(wartabanjar.com/Suhardi/*).
Editor Restu

“Di DPRD, ASN posisinya sebagai yang memfasilitasi, sedangkan yang melaksanakan adalah DPRD,” tuturnya.(wartabanjar.com/Suhardi/*).
Editor Restu