Kebijakan WFH Juga Berlaku di Sekretariat DPRD Tabalong

“Kalau ada rapat dinas, kami minta tidak dilaksanakan pada hari Jumat atau sebelum hari Jumat,” kata Ady.

Namun demikian, jika terdapat kegiatan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan pada hari Jumat, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan penting lainnya, pihak DPRD menyarankan agar terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Inspektorat.

Menurut Ady, hal ini penting mengingat posisi ASN di Sekretariat DPRD sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan kegiatan merupakan kewenangan DPRD.

“Di DPRD, ASN posisinya sebagai yang memfasilitasi, sedangkan yang melaksanakan adalah DPRD,” tuturnya.(wartabanjar.com/Suhardi/*).

Editor Restu