Diduga Dipicu Dendam Lama, ASN Pemkab Tabalong Ditusuk di Parkiran Pasar Tanjung

Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP Nasional tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peristiwa secara terang,” katanya. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu