Diduga Dipicu Dendam Lama, ASN Pemkab Tabalong Ditusuk di Parkiran Pasar Tanjung

Ia menyebut aksi tersebut juga dipicu oleh dendam lama, karena sebelumnya korban diduga pernah menodongkan senjata tajam kepadanya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kumpang pisau, selembar baju berlumuran darah, serta pakaian dalam yang juga terdapat noda darah.

Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP Nasional tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peristiwa secara terang,” katanya. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu