MPP Tabalong Tetap Buka di Tengah Kebijakan WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Meski Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat (17/4/2026), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong memastikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong tetap beroperasi seperti biasa.
Kepala DPMPTSP Tabalong, Muhammad Rasyid, mengatakan pelayanan di MPP tetap dibuka untuk masyarakat dengan jam operasional terbatas.
“Buka seperti biasa, mulai jam 08.30 Wita sampai 11.00 Wita,” ujar Rasyid, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki keperluan terkait perizinan maupun layanan administrasi lainnya tetap dapat datang langsung ke MPP Tabalong dan akan dilayani sebagaimana mestinya.
Rasyid juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (SKPD) yang memiliki loket pelayanan di MPP agar tidak menutup layanan mereka, meskipun sebagian pegawai menjalankan WFH.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tabalong yang menegaskan bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat tidak termasuk dalam skema WFH.
“Semua pelayanan harus dibuka,” tegasnya.
Ia berharap seluruh SKPD dapat mematuhi ketentuan tersebut dan tidak meliburkan loket pelayanan di MPP.
“Mudah-mudahan kantor yang kena WFH tidak berimbas di MPP,” tambah Rasyid.
Diketahui, kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B 8/Setda/000.8.6.1/IV/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka transformasi budaya kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah SKPD yang masuk dalam daftar penerapan WFH.
Saat ini, MPP Tabalong memiliki 25 loket pelayanan yang melibatkan berbagai instansi, baik dari lingkup pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Adapun layanan yang tersedia meliputi penyetoran pajak, penerbitan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, serta berbagai layanan publik lainnya.
Penerapan WFH sendiri tidak hanya berlaku pada Jumat (17/4/2026), tetapi juga akan diterapkan pada Jumat berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu