ASN Pemprov Kalsel WFH Setiap Jumat Mulai April

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel diberikan kesempatan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga Ratusan Personel Gabungan Amankan Laga Barito Putra vs PSS Sleman di Stadion 17 Mei Banjarmasin

“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu work from office dan work from home,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

“Pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” terang Sekda dalam edaran itu. 

Namun demikian, Sekda menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan. 

“Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.