Menutup amanatnya, Aris mengingatkan implementasi Peraturan Menteri Kominfo mengenai perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maret lalu, pemerintah pusat telah memulai proses pembatasan akses terhadap beberapa platform media sosial dan game (seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

"Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang," pungkasnya. (Wartabanjar.com/diskominfo/*)

Editor: Andi Akbar