Setelah berada di dalam, terdakwa melihat bayi yang sedang terbaring di tempat tidur. Ia kemudian mendekat, mengangkat bayi tersebut dengan kedua tangan, lalu mengayunkannya ke kanan dan ke kiri.
Melihat hal tersebut, nenek buyut korban berusaha menyelamatkan bayi dengan mendekat dan merebutnya. Namun upaya tersebut dihalangi oleh terdakwa dengan tindakan kekerasan hingga nenek buyut korban sempat terjatuh.
Dalam situasi tersebut sempat terjadi tarik-menarik saat nenek buyut korban berusaha memegang bagian tubuh bayi. Namun karena khawatir kondisi bayi yang masih sangat rapuh, pegangannya terlepas dan bayi mengalami benturan.
Korban sempat menangis keras saat kejadian berlangsung. Nenek buyut korban kemudian berusaha keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar.
Namun tidak lama setelah itu, terdakwa kembali melakukan tindakan kekerasan dengan membanting bayi tersebut ke lantai lebih dari satu kali.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fatal di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk. Namun demikian, kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kendratama menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya usai persidangan.







