Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Tragis Bayi 7 Hari Tewas Dibanting di HST

Dalam situasi tersebut sempat terjadi tarik-menarik saat nenek buyut korban berusaha memegang bagian tubuh bayi. Namun karena khawatir kondisi bayi yang masih sangat rapuh, pegangannya terlepas dan bayi mengalami benturan.

Korban sempat menangis keras saat kejadian berlangsung. Nenek buyut korban kemudian berusaha keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar.

Namun tidak lama setelah itu, terdakwa kembali melakukan tindakan kekerasan dengan membanting bayi tersebut ke lantai lebih dari satu kali.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fatal di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk. Namun demikian, kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kendratama menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya usai persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan dilakukan terhadap bayi yang masih sangat kecil dan tidak berdaya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu