WARTABANJAR.COM, BARABAI – Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Barabai pada Kamis (2/4/2026) dalam perkara tewasnya bayi berusia 7 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kronologi tragis yang berujung pada kematian korban.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Enggar Wicaksono, didampingi anggota Widya Parameswari Resta dan Annisa Maayu Narulita. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Hafiz Kendratama.
Dalam perkara ini, terdakwa Hidayat Aminulah (38) alias Bubut dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga Bayi 7 Hari Tewas Dibanting di HST, Bubut Divonis 14 Tahun Penjara
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, ibu korban menitipkan bayinya yang masih berusia 7 hari kepada neneknya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa datang ke rumah tersebut dan berdiri di depan pintu. Ia sempat menanyakan keberadaan anggota keluarga lain kepada nenek buyut korban. Nenek buyut korban kemudian menghampiri untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Namun, situasi berubah ketika terdakwa berusaha mendekat dan melakukan tindakan yang membuat nenek buyut korban tidak nyaman. Dalam kondisi fisik yang sudah lemah, nenek buyut korban tidak mampu menahan terdakwa hingga akhirnya ia berhasil masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam, terdakwa melihat bayi yang sedang terbaring di tempat tidur. Ia kemudian mendekat, mengangkat bayi tersebut dengan kedua tangan, lalu mengayunkannya ke kanan dan ke kiri.
Melihat hal tersebut, nenek buyut korban berusaha menyelamatkan bayi dengan mendekat dan merebutnya. Namun upaya tersebut dihalangi oleh terdakwa dengan tindakan kekerasan hingga nenek buyut korban sempat terjatuh.







