WARTABANJAR.COM, BARABAI – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Hidayat Aminulah (38) alias Bubut dalam kasus tewasnya bayi berusia 7 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih menunggu sikap dari para pihak terkait putusan tersebut.
Dalam sidang yang digelar Kamis (2/4/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga Bayi 7 Hari Tewas Dibanting di HST, Bubut Divonis 14 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kendratama mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut
“Kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya usai persidangan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
“Karena pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga mengambil sikap yang sama untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya banding dan terdakwa,” jelasnya.







