WARTABANJAR.COM, BARABAI – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Hidayat Aminulah (38) alias Bubut dalam kasus tewasnya bayi berusia 7 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih menunggu sikap dari para pihak terkait putusan tersebut.

Dalam sidang yang digelar Kamis (2/4/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga Bayi 7 Hari Tewas Dibanting di HST, Bubut Divonis 14 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kendratama mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut

“Kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya usai persidangan.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Karena pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga mengambil sikap yang sama untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya banding dan terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan bayi yang terdapat bercak darah untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini terjadi pada 22 September 2025 dan sempat menjadi perhatian publik karena korban merupakan bayi yang masih sangat rentan dan tidak berdaya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu