Berdasarkan data yang dihimpun, angka tertinggi tercatat di Kota Tasikmalaya dengan persentase mencapai 41,83 persen, disusul Kota Sukabumi sebesar 41 persen, dan Kota Cimahi di angka 40 persen.

Selain itu, Kabupaten Bandung mencatat angka 38 persen, sementara Kota Bandung berada di posisi 35,3 persen.

Wilayah strategis lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Pangandaran juga dilaporkan telah melewati ambang batas 30 persen.

Tingginya porsi belanja tersebut menempatkan pemerintah daerah pada dilema besar. Mereka diwajibkan melakukan efisiensi anggaran secara masif demi mematuhi regulasi nasional, namun di sisi lain harus menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang selama ini sangat bergantung pada tenaga PPPK.

Implementasi penuh UU HKPD pada 2027 mendatang akan menjadi ujian berat bagi tata kelola keuangan daerah, terutama bagi wilayah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat untuk membiayai gaji pegawai. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu