Analisis Implementasi UU HKPD: Belanja Pegawai Tanah Laut Terkendali di Angka 29 Persen

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memastikan kondisi fiskal daerahnya masih berada dalam zona aman dan terkontrol, Pelaihari, Sabtu (28/3/2026).

Kekhawatiran muncul dari kebijakan pemerintah pusat yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kepastian mengenai kondisi keuangan daerah ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Tanah Laut, Ismail Fahmi.

Baca Juga Penyelamatan Renan Alves Gagal, Skor Akhir Barito Putera vs Persiku Kudus 1-1

Ia menjelaskan bahwa porsi belanja pegawai di Tanah Laut saat ini masih memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah.

“Insyaallah aman, karena saat ini Tanah Laut secara hitungan masih di angka 29 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski posisi saat ini masih di bawah ambang batas, Pemerintah Kabupaten tetap mewaspadai berbagai variabel yang berpotensi mengubah struktur anggaran di masa mendatang.

Pengawasan terhadap beban belanja tetap menjadi prioritas agar tidak melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang.

“Kecuali ada hal-hal lain yang menyebabkan kenaikan persentase menjadi di atas 30 persen. Tapi kalau melihat struktur APBD saat ini, insyaallah masih aman,” kata Ismail.

Implementasi UU HKPD dan Tantangan Masa Transisi

Pengetatan belanja ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).