Regulasi ini dijadwalkan akan berlaku penuh pada tahun 2027 dengan tujuan mendorong daerah agar lebih fokus pada belanja pembangunan daripada sekadar biaya birokrasi.
Namun, realita di lapangan menunjukkan potret yang kontras dengan kondisi di Tanah Laut.
Di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dibayangi ketidakpastian kontrak kerja.
Risiko pengurangan tenaga kerja atau PHK menjadi opsi pahit jika kemampuan fiskal daerah tidak mampu beradaptasi dengan aturan 30 persen tersebut.
Kondisi lebih kritis teridentifikasi di Provinsi Jawa Barat, di mana mayoritas daerahnya memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui batas maksimal.
Berdasarkan data yang dihimpun, angka tertinggi tercatat di Kota Tasikmalaya dengan persentase mencapai 41,83 persen, disusul Kota Sukabumi sebesar 41 persen, dan Kota Cimahi di angka 40 persen.
Selain itu, Kabupaten Bandung mencatat angka 38 persen, sementara Kota Bandung berada di posisi 35,3 persen.
Wilayah strategis lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Pangandaran juga dilaporkan telah melewati ambang batas 30 persen.
Tingginya porsi belanja tersebut menempatkan pemerintah daerah pada dilema besar. Mereka diwajibkan melakukan efisiensi anggaran secara masif demi mematuhi regulasi nasional, namun di sisi lain harus menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang selama ini sangat bergantung pada tenaga PPPK.
Implementasi penuh UU HKPD pada 2027 mendatang akan menjadi ujian berat bagi tata kelola keuangan daerah, terutama bagi wilayah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat untuk membiayai gaji pegawai. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







