Untuk menghindari jeratan TPPO, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar dengan proses instan.
Calon pekerja juga perlu mencari informasi secara mendalam terkait perusahaan, jenis pekerjaan, hingga lokasi kerja. Pemeriksaan legalitas perusahaan melalui situs resmi menjadi langkah penting sebelum menerima tawaran kerja.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak mana pun sebelum adanya kontrak kerja resmi yang jelas dan sah secara hukum.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan orang dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan TPPO.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110, serta hotline 0-800-1000-000.
Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







