WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong secara resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran/Idul Fitri maupun liburan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor 0134/BPKAD/000.2.3.2/III/2026 yang disampaikan secara elektronik pada 16 Maret 2026 lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tabalong, Husin Anshari, menegaskan bahwa seluruh fasilitas milik negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
“Kendaraan roda empat atau plat merah harus ditempatkan di kantor masing-masing,” ujar Husin, Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, ASN atau pejabat yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga integritas penggunaan fasilitas negara selama periode cuti bersama dan libur nasional.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, pejabat maupun ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk kepentingan pribadi.
Larangan berlaku untuk aktivitas mudik Lebaran maupun keperluan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Selain itu, setiap pemegang kendaraan dinas diminta bertanggung jawab penuh atas aset yang dikuasainya, terutama selama masa libur panjang dan cuti bersama. (wartabanjar.com/Suhardi).







