Bupati Tabalong Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga integritas penggunaan fasilitas negara selama periode cuti bersama dan libur nasional.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, pejabat maupun ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk kepentingan pribadi.

Larangan berlaku untuk aktivitas mudik Lebaran maupun keperluan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Selain itu, setiap pemegang kendaraan dinas diminta bertanggung jawab penuh atas aset yang dikuasainya, terutama selama masa libur panjang dan cuti bersama. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu