BACA JUGA: Malam ke 23 Ramadhan, ini 6 Ciri Malam Lailatul Qadar
- Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
- Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
- Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Dari keterangan di atas, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima Zakat.
Setiap golongan memiliki urgensi yang berbeda-beda terhadap Zakat. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







