Mudik Tenang Tanpa Was-Was! Polres Tabalong Buka Penitipan Motor & Barang Berharga Gratis

“Melalui layanan ini, masyarakat dapat menitipkan kendaraan bermotor di Polres Tabalong maupun Polsek jajaran terdekat. Selain itu, warga juga dapat menitipkan kunci rumah sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa rumah dalam kondisi kosong,” jelas Heri.

Adapun persyaratan penitipan kendaraan cukup mudah, yakni membawa fotokopi KTP dan fotokopi STNK. Sementara untuk penitipan kunci rumah, warga hanya perlu membawa fotokopi KTP serta kunci rumah yang akan dititipkan.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama perayaan Idulfitri.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa mudik dengan lebih nyaman dan tanpa rasa khawatir.(wartabanjar.com/Suhardi)

editor: nur_muhammad