WFA Juga Berlaku untuk Pekerja Swasta
Kebijakan serupa juga dianjurkan bagi perusahaan swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja atau buruh pada masa libur Nyepi dan Lebaran 2026.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa perusahaan dapat menerapkan WFA pada tanggal:
16 Maret 2026
17 Maret 2026
25 Maret 2026
26 Maret 2026
27 Maret 2026
Namun pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Antisipasi Lonjakan Mudik
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143,9 juta perjalanan.
Karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk mengurai kepadatan lalu lintas, salah satunya dengan mendorong sistem kerja fleksibel seperti WFA.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan pergerakan masyarakat dalam waktu bersamaan, sehingga arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







