WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Sebentar lagi Idul Fitri 2026 tiba, saatnya batas akhir pembayaran zakat fitrah dan fidyah tiba.

Di Kalimantan Selatan, besaran nominal zakat fitrah dan fidyah berbeda-beda tiap daerah.

Khusus Kabupaten Barito Kuala, menurut edaran dari Kementerian Agama Kalsel, dikutip Jumat (13/3/2026), besarannya antara Rp40.000-55.000 per jiwa sedangkan fidyah Rp25.000 per hari tidak berpuasa.

BACA JUGA: HEBOH JELANG LEBARAN! Warga Desa di Kalteng Terima THR Rp3 Juta Per KK, Total Ratusan Juta Dibagikan

Menurut Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, berikut ini rianciannya:

  1. Jenis beras: Karang dukuh, Mutiara, Mayang dan sejenisnya
    • Zakat fitrah (per jiwa): Rp55.000
  2. Jenis beras: Unus, Siam 11, Rojolele dan sejenisnya
    • Zakat fitrah (per jiwa): Rp50.000
  3. Jenis beras: Siam arjuna, Lemo, Siam ganal, IR, Pb dan sejenisnya
    • Zakat fitrah (per jiwa): Rp40.000

Fidyah:

  • Besaran pembayaran fidyah disesuaikan dengan satu hari makan pokok senilai Rp25.000 per jiwa dan per hari tidak berpuasa, sesuai dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi
  • Bagi yang mengonsumsi beras khusus maka besarannya bisa ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku saat itu dengan standar 3,5 liter (2,7 Kg) per orang

(wartabanjar.com/yayu)

Editor: Yayu